di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 11 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Pelayanan Bidang Kesehatan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kudus 11/2004 · Perda Kabupaten Kudus No. 11 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 11 Tahun 2004
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 11 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Pelayanan Bidang Kesehatan ditetapkan dengan tujuan untuk melaksanakan pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan terhadap kegiatan perizinan di bidang kesehatan serta untuk memberikan dasar hukum dalam pemungutan retribusi. Kewenangan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan ini mengatur berbagai jenis izin pelayanan bidang kesehatan yang wajib dimiliki oleh setiap orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan, meliputi izin praktek (dokter spesialis, dokter umum, bidan, perawat, fisioterapis, akupunkturis), izin kerja (perawat, apoteker, asisten apoteker, refraksionis optisien), dan izin usaha (rumah sakit, rumah bersalin, balai pengobatan, apotek, toko obat, optik, laboratorium klinik swasta, klinik fisioterapi, klinik penunjang medik, penyehatan jasa boga). Setiap izin memiliki masa berlaku dan persyaratan permohonan yang berbeda-beda.
Peraturan ini juga menetapkan retribusi atas izin pelayanan bidang kesehatan sebagai retribusi perizinan tertentu. Besaran tarif retribusi dibedakan berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan. Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan perizinan bidang kesehatan. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran retribusi dilakukan secara tunai/lunas dan disetorkan ke Kas Daerah.