Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 11 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 11 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Pelayanan Bidang Kesehatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kudus 11/2004 · Perda Kabupaten Kudus No. 11 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 11 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Juni 2004Tanggal Penetapan:16 Juni 2004
Pelayanan KesehatanPajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Pelayanan Bidang Kesehatan
LokasiPemerintah Kabupaten Kudus
Tanggal Berlaku18 Juni 2004
Tanggal Penetapan16 Juni 2004
Tempat PenetapanKudus

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 11 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Pelayanan Bidang Kesehatan ditetapkan dengan tujuan untuk melaksanakan pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan terhadap kegiatan perizinan di bidang kesehatan serta untuk memberikan dasar hukum dalam pemungutan retribusi. Kewenangan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Peraturan ini mengatur berbagai jenis izin pelayanan bidang kesehatan yang wajib dimiliki oleh setiap orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan, meliputi izin praktek (dokter spesialis, dokter umum, bidan, perawat, fisioterapis, akupunkturis), izin kerja (perawat, apoteker, asisten apoteker, refraksionis optisien), dan izin usaha (rumah sakit, rumah bersalin, balai pengobatan, apotek, toko obat, optik, laboratorium klinik swasta, klinik fisioterapi, klinik penunjang medik, penyehatan jasa boga). Setiap izin memiliki masa berlaku dan persyaratan permohonan yang berbeda-beda.

Peraturan ini juga menetapkan retribusi atas izin pelayanan bidang kesehatan sebagai retribusi perizinan tertentu. Besaran tarif retribusi dibedakan berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan. Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan perizinan bidang kesehatan. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran retribusi dilakukan secara tunai/lunas dan disetorkan ke Kas Daerah.

1. Semua Izin Praktek, Izin Kerja, dan atau Izin Usaha yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Daerah ini dengan jangka waktu izin seumur hidup atau selama usaha masih berjalan dinyatakan tetap berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini. 2. Semua Izin Praktek, Izin Kerja, dan atau Izin Usaha yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Daerah ini dengan jangka waktu tertentu dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa izin.

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terhutang.