di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Percepatan Perolehan Tanah dan Investasi di Ibu Kota Nusantara
Juga dikenal sebagai: Keppres 14/2023 · Keppres No. 14 Tahun 2023 · Keppres Nomor 14 Tahun 2023
Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2023 ini dibentuk untuk mempercepat perolehan tanah dan investasi di Ibu Kota Nusantara. Satuan Tugas Percepatan Perolehan Tanah dan Investasi di Ibu Kota Nusantara dibentuk dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Satuan Tugas ini terdiri dari Ketua dan Anggota yang berasal dari berbagai kementerian dan lembaga terkait. Tugas utama Satuan Tugas meliputi inventarisasi permasalahan, penentuan langkah strategis, peningkatan sinergi antar lembaga, dan fasilitasi kemudahan berusaha. Struktur organisasi Satuan Tugas dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sebagai Ketua, dengan anggota dari berbagai kementerian dan lembaga. Satuan Tugas juga dapat membentuk Kelompok Kerja dan dibantu oleh Sekretariat yang berkedudukan di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Pelaporan perkembangan tugas dilakukan setiap bulan kepada Presiden.