di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bungo Nomor 11 Tahun 2014 tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bungo 11/2014 · Perda Kabupaten Bungo No. 11 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bungo Nomor 11 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern bertujuan untuk meningkatkan daya saing pasar tradisional, mewujudkan kemitraan yang saling menguntungkan antara pasar tradisional dan toko modern, serta memberikan perlindungan kepada pasar tradisional dan UMKM.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek, termasuk jenis pasar (pasar tradisional, pusat perbelanjaan, toko modern), penataan dan pembinaan pasar tradisional (perencanaan fisik dan non-fisik, perlindungan, pemberdayaan), ketentuan terkait pusat perbelanjaan dan toko modern (lokasi pendirian, syarat pendirian minimarket berjaringan dan tidak berjaringan, jam kerja), perizinan (IUP2T, IUPP, IUTM), kemitraan usaha antara pusat perbelanjaan/toko modern dengan UMKM (kerjasama pemasaran, penyediaan lokasi usaha, penerimaan pasokan), kewajiban dan larangan bagi pengelola pusat perbelanjaan dan toko modern, serta pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah.
Beberapa ketentuan substansial meliputi kewajiban pusat perbelanjaan dan toko modern untuk bermitra dengan UMKM, memprioritaskan tenaga kerja lokal, menjaga kebersihan dan keamanan, serta larangan melakukan monopoli, menimbun barang, atau menjual barang kadaluwarsa. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern.