Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau No. 5 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamandau Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lamandau 5/2017 · Perda Kabupaten Lamandau No. 5 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Lamandau Nomor 5 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 September 2017Tanggal Penetapan:13 September 2017
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
LokasiPemerintah Kabupaten Lamandau
Tanggal Berlaku13 September 2017
Tanggal Penetapan13 September 2017
Tempat PenetapanNanga Bulik

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 33 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lamandau Tahun Anggaran 2017. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran 2016 untuk tahun 2017.

Pendapatan Daerah:

  • Semula Rp. 759.311.422.647 bertambah menjadi Rp. 896.040.733.701.
  • Terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah.

Belanja Daerah:

  • Semula Rp. 802.624.865.000 bertambah menjadi Rp. 954.769.343.457.
  • Terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.

Pembiayaan Daerah:

  • Penerimaan semula Rp. 135.830.495.416 bertambah menjadi Rp. 151.713.092.270.
  • Pengeluaran semula Rp. 14.656.219.000 bertambah menjadi Rp. 20.646.832.008.
  • Sisa lebih pembiayaan setelah perubahan adalah Rp. 72.337.609.506.

Peraturan ini juga mengatur mengenai keadaan darurat dan keperluan mendesak yang pendanaannya dianggarkan melalui APBD Kabupaten Lamandau Tahun 2017, yang meliputi akibat bencana alam, bencana sosial, dan bencana karena ulah manusia.

(-)

(-)