Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 301 Tahun 1952

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 301 Tahun 1952 tentang Pengesahan Keputusan DPR Daerah Istimewa Yogyakarta

Juga dikenal sebagai: Keppres 301/1952 · Keppres No. 301 Tahun 1952 · Keppres Nomor 301 Tahun 1952

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:25 Desember 1952
Kearsipan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Keputusan DPR Daerah Istimewa Yogyakarta
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan25 Desember 1952
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 301 Tahun 1952 mengesahkan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Istimewa Jogjakarta mengenai berbagai tunjangan dan perangkapan kepegawaian bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Istimewa Jogjakarta dan Dewan Pemerintah Daerah. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 dan bertujuan untuk mengatur kompensasi finansial dan administratif bagi anggota dewan tersebut.

(-)

(-)