Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Swasta, Izin Usaha Industri Rumah Tangga Makanan Minuman Dan Izin Pengobat Tradisional Di Kabupaten Kebumen

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kebumen 11/2011 · Perda Kabupaten Kebumen No. 11 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Maret 2011Tanggal Penetapan:9 Maret 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Swasta, Izin Usaha Industri Rumah Tangga Makanan Minuman Dan Izin Pengobat Tradisional Di Kabupaten Kebumen
LokasiPemerintah Kabupaten Kebumen
Tanggal Berlaku09 Maret 2011
Tanggal Penetapan09 Maret 2011
Tempat PenetapanKebumen

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Swasta, Izin Usaha Industri Rumah Tangga Makanan Minuman dan Izin Pengobat Tradisional di Kabupaten Kebumen.

Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2011 ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Swasta, Izin Usaha Industri Rumah Tangga Makanan Minuman dan Izin Pengobat Tradisional di Kabupaten Kebumen. Pencabutan ini dilakukan karena adanya perubahan regulasi yang mendasar, yaitu dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008, maka ketentuan mengenai retribusi izin penyelenggaraan pelayanan kesehatan swasta, izin usaha industri rumah tangga makanan minuman, dan izin pengobat tradisional di Kabupaten Kebumen menjadi tidak berlaku.

(-)

(-)