di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 4 Tahun 2012 tentang PAJAK REKLAME
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Muaro Jambi 4/2012 · Perda Kabupaten Muaro Jambi No. 4 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Muaro Jambi Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Reklame sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketentuan Substansial:
Objek pajak reklame meliputi berbagai jenis reklame seperti papan/billboard, kain, stiker, selebaran, reklame berjalan, udara, apung, suara, film/slide, dan peragaan. Tidak termasuk objek pajak adalah reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian/mingguan/bulanan, label/merk produk, nama pengenal usaha/profesi yang melekat pada bangunan, dan reklame yang diselenggarakan oleh pemerintah.
Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame, sedangkan wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame. Jika diselenggarakan sendiri, wajib pajaknya adalah orang pribadi atau badan tersebut. Jika melalui pihak ketiga, pihak ketiga tersebut menjadi wajib pajak.
Dasar pengenaan pajak adalah nilai sewa reklame, yang ditetapkan berdasarkan nilai kontrak jika diselenggarakan oleh pihak ketiga, atau dihitung berdasarkan faktor jenis, bahan, lokasi, waktu, jangka waktu, jumlah, dan ukuran media reklame jika diselenggarakan sendiri. Tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%.
Tata cara pemungutan pajak meliputi pembayaran berdasarkan surat ketetapan pajak (SKPD) atau dokumen lain yang dipersamakan. Bupati dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) jika pajak tidak atau kurang dibayar, atau dikenakan sanksi administratif. Wajib pajak dapat mengajukan keberatan atas SKPD, SKPDLB, SKPDN, atau pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga. Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada Pengadilan Pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Bupati.
Wajib Pajak yang melakukan usaha dengan omzet paling sedikit Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) per tahun wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan.