Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 16 Tahun 2006

Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, Dan Kehutanan

Juga dikenal sebagai: UU 16/2006 · UU No. 16 Tahun 2006 · UU Nomor 16 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 November 2006Tanggal Penetapan:15 November 2006
KehutananPertanian & PeternakanKelautan & Perikanan

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaSistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, Dan Kehutanan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 November 2006
Tanggal Penetapan15 November 2006
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang ini dibentuk untuk mengatur sistem penyuluhan di bidang pertanian, perikanan, dan kehutanan guna mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kesejahteraan umum. Penyuluhan ini bertujuan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, dan memberikan dasar hukum yang kuat bagi penyelenggaraan penyuluhan.

Ketentuan Substansial: Undang-Undang ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam penyelenggaraan penyuluhan. Ruang lingkup kegiatan meliputi pengembangan kemampuan pelaku utama dan pelaku usaha dalam mengakses informasi dan teknologi. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban pemerintah untuk menyediakan sarana dan prasarana penyuluhan, serta kewajiban pelaku usaha untuk berpartisipasi dalam kegiatan penyuluhan.

1. Penyelenggaraan penyuluhan yang telah dilaksanakan sebelum Undang-Undang ini dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini tetap dapat dilaksanakan. 2. Pelaksanaan penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi waktu penyesuaian paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal pengundangan Undang-Undang ini. 3. Kelembagaan penyelenggara penyuluhan pada tingkat pusat, yang telah ada saat Undang-Undang ini diundangkan harus sudah disesuaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.

1. Setiap penyuluh PNS yang melakukan penyuluhan dengan materi teknologi tertentu yang belum mendapat rekomendasi dikenakan sanksi administratif. 2. Setiap pejabat pemberi rekomendasi yang tidak mematuhi ketentuan dikenakan sanksi administratif. 3. Setiap penyuluh swasta yang melakukan penyuluhan dengan materi teknologi tertentu yang belum mendapat rekomendasi dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat. 4. Setiap penyuluh swadaya yang melakukan penyuluhan dengan materi teknologi tertentu yang belum mendapat rekomendasi dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat.