di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 37 Tahun 2014 tentang Statuta Sekolah Tinggi Multi Media
Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 37/2014 · Permenkominfo No. 37 Tahun 2014 · Permenkominfo Nomor 37 Tahun 2014
Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan Statuta Sekolah Tinggi Multi Media (STMM) sebagai acuan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi. STMM adalah perguruan tinggi negeri yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, berfokus pada bidang penyiaran, informasi komunikasi, multimedia, animasi, dan teknologi permainan. Kebijakan ini mengatur struktur organisasi STMM, termasuk peran Ketua, Pembantu Ketua, Senat, dan Dewan Penyantun. STMM memiliki otonomi dalam pengelolaan Tridharma Perguruan Tinggi dan bertujuan menghasilkan tenaga profesional di bidang terkait. Kebijakan ini juga mengatur hak dan kewajiban mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan, serta tata cara penerimaan mahasiswa baru dan penyelenggaraan pendidikan.