Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 37 Tahun 2014

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 37 Tahun 2014 tentang Statuta Sekolah Tinggi Multi Media

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 37/2014 · Permenkominfo No. 37 Tahun 2014 · Permenkominfo Nomor 37 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Oktober 2014Tanggal Penetapan:29 September 2014
Sistem Pendidikan NasionalTelekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaStatuta Sekolah Tinggi Multi Media
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku06 Oktober 2014
Tanggal Penetapan29 September 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1985 Tentang Pendidikan dan Latihan Ahli Multi Media Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Multi Media

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan Statuta Sekolah Tinggi Multi Media (STMM) sebagai acuan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi. STMM adalah perguruan tinggi negeri yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, berfokus pada bidang penyiaran, informasi komunikasi, multimedia, animasi, dan teknologi permainan. Kebijakan ini mengatur struktur organisasi STMM, termasuk peran Ketua, Pembantu Ketua, Senat, dan Dewan Penyantun. STMM memiliki otonomi dalam pengelolaan Tridharma Perguruan Tinggi dan bertujuan menghasilkan tenaga profesional di bidang terkait. Kebijakan ini juga mengatur hak dan kewajiban mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan, serta tata cara penerimaan mahasiswa baru dan penyelenggaraan pendidikan.

1. Ketentuan-ketentuan dalam Statuta ini harus ditaati oleh semua warga STMM. 2. Hal-hal yang belum diatur dalam Statuta ini akan diatur dalam peraturan tersendiri dengan ketentuan tidak bertentangan dengan isi Statuta ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. Perubahan Statuta ini dilakukan bilamana dipandang perlu dan dilakukan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Komunikasi dan Informatika atas usul Ketua STMM.

1. Setiap dosen, pegawai, dan mahasiswa STMM yang melanggar kode etik, disiplin, tata tertib, dan peraturan yang berlaku dikenai sanksi. 2. Sanksi yang dikenakan kepada dosen dan pegawai dapat berupa: teguran lisan, teguran tertulis, perintah keras, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, pembebasan tugas, pemberhentian. 3. Saksi yang dikenakan kepada mahasiswa dapat berupa: teguran lisan, teguran tertulis, perintah keras, penundaan pemberian ijazah, pembatalan nilai akademik, larangan mengikuti kuliah dalam jangka waktu tertentu, pencabutan hak sebagai mahasiswa.