Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Denpasar No. 20 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar Nomor 20 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Denpasar 20/2011 · Perda Kota Denpasar No. 20 Tahun 2011 · Perda Kota Denpasar Nomor 20 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:29 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
LokasiPemerintah Kota Denpasar
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan29 Desember 2011
Tempat PenetapanDenpasar

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 27 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kota Denpasar (Lembaran Daerah Kota Denpasar Tahun 2001 Nomor 27).

Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 20 Tahun 2011 mengatur tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kota Denpasar. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menggantikan undang-undang sebelumnya, serta untuk meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dan pelayanan kepada masyarakat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut atas pelayanan pengujian kendaraan bermotor wajib uji. Objek retribusi adalah setiap kendaraan bermotor wajib uji, dan subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan pengujian kendaraan bermotor. 2. Golongan Retribusi: Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. 3. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Tarif retribusi ditetapkan untuk berbagai jenis pengujian, seperti pengujian pertama, pengujian berkala, numpang uji keluar/masuk, mutasi masuk, serta biaya penggantian buku/kartu uji dan plat/stiker uji yang hilang/rusak. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali. 4. Wilayah Pemungutan dan Masa Retribusi: Retribusi terutang dipungut di Wilayah Kota Denpasar dengan masa retribusi 6 (enam) bulan. 5. Penentuan Pembayaran: Pembayaran retribusi dilakukan secara tunai/lunas di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk, menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. 6. Sanksi Administratif: Keterlambatan pembayaran retribusi dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% setiap bulan.

1. Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah yang sebelumnya masih dapat ditagih selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terhutang.

1. Setiap orang pribadi atau Badan yang melanggar ketentuan Pasal 13 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).