Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Banten Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENGEMBANGAN PENGELOLAAN DAN PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR LIMBAH DOMESTIK REGIONAL.

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Banten 3/2019 · Perda Provinsi Banten No. 3 Tahun 2019 · Perda Provinsi Banten Nomor 3 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Januari 2019Tanggal Penetapan:25 Januari 2019
Penyediaan Air BersihPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGEMBANGAN PENGELOLAAN DAN PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR LIMBAH DOMESTIK REGIONAL.
LokasiPemerintah Provinsi Banten
Tanggal Berlaku25 Januari 2019
Tanggal Penetapan25 Januari 2019
Tempat PenetapanSerang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengembangan, pengelolaan, dan pengendalian pencemaran air limbah domestik regional di Provinsi Banten. Latar belakangnya adalah potensi pencemaran lingkungan dari air limbah domestik dan kewenangan daerah provinsi untuk mengelola air limbah domestik regional.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan pengolahan air limbah domestik lintas kabupaten/kota, meningkatkan pengelolaan kualitas sumber air, mengembangkan pengelolaan air limbah domestik yang efektif dan berkelanjutan, meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan hidup, melindungi kualitas sumber air dari pencemaran, mendorong pemanfaatan hasil pengolahan air limbah domestik, serta mewujudkan pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan kualitas sumber air.

Ketentuan substansial mencakup sistem pengelolaan air limbah domestik regional (SPALD), yang meliputi SPALD terpusat dan SPALD setempat. SPALD terpusat memiliki sub-sistem pelayanan, pengumpulan, dan pengolahan terpusat. SPALD setempat memiliki sub-sistem pengolahan setempat, pengangkutan, dan pengolahan lumpur tinja. Peraturan ini juga mengatur perencanaan SPALD regional, yang meliputi penyusunan rencana induk, studi kelayakan, dan perencanaan teknik terinci. Selain itu, diatur pula mengenai penyelenggaraan SPALD oleh Perangkat Daerah, UPTD, Badan Usaha, dan Kelompok Masyarakat, serta pengendalian pencemaran air, penetapan baku mutu air limbah domestik, hak dan kewajiban, pemanfaatan hasil pengolahan air limbah, wewenang dan tanggung jawab, pendanaan, pembinaan dan pengawasan, serta kerjasama.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 26 ayat (2), Pasal 27 ayat (1), Pasal 30 ayat (5), Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif meliputi peringatan tertulis, pembekuan sementara izin usaha, pencabutan izin usaha, dan ganti rugi.