Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.03/2009

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.03/2009 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK/PMK.03/2007 Tentang Bentuk Dan Isi Surat Pemberitahuan, Serta Tata Cara Pengambilan, Pengisian, Penandatanganan, Dan Penyampaian Surat Pemberitahuan

Juga dikenal sebagai: PMK 152/PMK.03/2009 · PMK No. 152/PMK.03/2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 September 2009Tanggal Penetapan:29 September 2009
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK/PMK.03/2007 Tentang Bentuk Dan Isi Surat Pemberitahuan, Serta Tata Cara Pengambilan, Pengisian, Penandatanganan, Dan Penyampaian Surat Pemberitahuan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku29 September 2009
Tanggal Penetapan29 September 2009
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan, serta Tata Cara Pengambilan, Pengisian, Penandatanganan, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan, serta Tata Cara Pengambilan, Pengisian, Penandatanganan, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan. Perubahan tersebut mencakup definisi-definisi terkait Surat Pemberitahuan (SPT), SPT Masa, SPT Tahunan, e-SPT, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir, e-Filing, Penyedia Jasa Aplikasi (ASP), Bukti Penerimaan Elektronik, Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan, Kantor Pelayanan Pajak, dan tanda tangan elektronik atau tanda tangan digital.

Selain itu, peraturan ini juga mengubah ketentuan mengenai tempat pengambilan SPT berbentuk formulir kertas (hardcopy) dan aplikasi e-SPT, serta cara penyampaian SPT ke Kantor Pelayanan Pajak atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Perubahan juga dilakukan pada cara penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan isi SPT, tata cara pengisian dan penandatanganan SPT, serta tata cara penyampaian SPT atau Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

(-)

(-)