Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Pertanian Nomor 429/KPTS/PK.320/M/7/2019 Tahun 2019

Keputusan Menteri Pertanian Nomor 429/KPTS/PK.320/M/7/2019 Tahun 2019 tentang Provinsi Papua Bebas Dari Penyakit Anjing Gila (Rabies)

Juga dikenal sebagai: Kepmentan 429/KPTS/PK.320/M/7/2019 · Kepmentan No. 429/KPTS/PK.320/M/7/2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Juli 2019Tanggal Penetapan:2 Juli 2019
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipeKeputusan Menteri Pertanian
TemaProvinsi Papua Bebas Dari Penyakit Anjing Gila (Rabies)
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku02 Juli 2019
Tanggal Penetapan02 Juli 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Menteri Pertanian ini menetapkan Provinsi Papua sebagai wilayah bebas dari penyakit anjing gila (rabies). Latar belakang penetapan ini adalah hasil surveilans dan estimasi yang dilakukan oleh Balai Besar Veteriner Maros, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Papua, serta Balai Karantina Pertanian Kelas I Jayapura yang tidak menemukan adanya kasus rabies di Provinsi Papua. Penetapan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Untuk menjaga status bebas rabies, Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya diwajibkan melakukan kegiatan kewaspadaan terhadap kemungkinan penularan baru. Kegiatan kewaspadaan ini meliputi pengamatan dan pengidentifikasian penyakit hewan melalui surveilans, penyidikan, pemeriksaan, dan pengujian, peringatan dini, serta pelaporan. Selain itu, dilakukan pengendalian melalui tindakan pengebalan melalui vaksinasi, pemberian antisera, dan peningkatan status gizi hewan.

(-)

(-)