Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 65 Tahun 2007

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 65 Tahun 2007 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Asuransi Kredit Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 65/2007 · PP No. 65 Tahun 2007 · PP Nomor 65 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Desember 2007Tanggal Penetapan:10 Desember 2007
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Asuransi Kredit Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Desember 2007
Tanggal Penetapan10 Desember 2007
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk mempercepat pengembangan sektor riil dan pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. Pemerintah merasa perlu memberikan dukungan dalam bentuk penambahan modal kepada lembaga penjamin kredit yang kuat, yaitu PT Asuransi Kredit Indonesia, untuk meningkatkan kapasitas usaha dan memperkuat struktur permodalannya.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham PT Asuransi Kredit Indonesia. Penambahan modal ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007 dengan nilai sebesar Rp850.000.000.000,00. Tujuannya adalah untuk memperkuat lembaga penjamin kredit dalam mendukung kegiatan sektor riil.

(-)

(-)