Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Utara Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Utara Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barito Utara 4/2021 · Perda Kabupaten Barito Utara No. 4 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Barito Utara Nomor 4 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 September 2021Tanggal Penetapan:16 September 2021
Badan Usaha & PerdaganganPajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
LokasiPemerintah Kabupaten Barito Utara
Tanggal Berlaku16 September 2021
Tanggal Penetapan16 September 2021
Tempat PenetapanMuara Teweh

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun 2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun 2017 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha untuk menambahkan retribusi Rumah Potong Hewan (RPH). Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dan mengakomodasi retribusi RPH yang belum diatur sebelumnya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Perubahan meliputi penambahan definisi Retribusi Rumah Potong Hewan dalam Pasal 1, penambahan jenis retribusi RPH dalam Pasal 2, dan penambahan bagian baru (Bagian Ketujuh) yang terdiri dari Pasal 32G hingga Pasal 32L yang mengatur secara spesifik mengenai retribusi RPH. Ketentuan ini mencakup nama retribusi, subjek dan wajib retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, serta struktur dan besaran tarif retribusi RPH.

Secara substansial, peraturan ini menambahkan retribusi RPH sebagai salah satu jenis retribusi jasa usaha yang dipungut oleh Pemerintah Kabupaten Barito Utara. Retribusi ini dikenakan atas pelayanan penyediaan fasilitas RPH, termasuk pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong. Tarif retribusi bervariasi berdasarkan jenis hewan (sapi, kerbau, kuda, kambing, domba, babi, unggas) dan jenis pelayanan (pemakaian RPH, kandang penampungan, pemeriksaan kesehatan hewan antemortem dan postmortem). Struktur tarif retribusi secara rinci tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah.

(-)

(-)