Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 30 Tahun 2013

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 30 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 30/2013 · Permenkominfo No. 30 Tahun 2013 · Permenkominfo Nomor 30 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Desember 2013Tanggal Penetapan:24 Desember 2013
Kompensasi & Tunjangan PejabatTelekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaPelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku24 Desember 2013
Tanggal Penetapan24 Desember 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan tunjangan kinerja kepada pegawai berdasarkan kinerja yang telah dicapai. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: - Besaran tunjangan kinerja didasarkan pada kelas jabatan yang ditetapkan dalam lampiran peraturan. - Tunjangan kinerja diberikan setiap bulan dan dihitung berdasarkan kehadiran, capaian sasaran kerja pegawai, dan disiplin. - Pengurangan tunjangan kinerja dapat dilakukan jika pegawai terlambat masuk kerja, pulang sebelum waktunya, tidak masuk kerja, tidak mengisi daftar hadir elektronik, cuti sakit lebih dari 2 hari, tidak memenuhi capaian sasaran kerja pegawai, atau dijatuhi hukuman disiplin. - Pegawai yang memperoleh nilai Sangat Baik untuk Capaian SKP pada tahun berjalan diberikan penambahan Tunjangan Kinerja pada tahun berikutnya paling tinggi 50% (lima puluh perseratus) dari selisih Tunjangan Kinerja antara kelas jabatan satu tingkat di atas kelasnya dengan Tunjangan Kinerja yang diterimanya.

1. Pelaksanaan pembayaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) sampai dengan bulan Desember 2013 hanya diperhitungkan berdasarkan komponen Kehadiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a sesuai dengan data dukung yang tersedia.

Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat mengakibatkan pengurangan tunjangan kinerja. Pengurangan tersebut bervariasi tergantung pada jenis pelanggaran, seperti keterlambatan, ketidakhadiran, atau pelanggaran disiplin. Hukuman disiplin yang dijatuhkan juga dapat mempengaruhi besaran tunjangan kinerja yang diterima.