Peraturan Menteri ini mengatur tentang pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan tunjangan kinerja kepada pegawai berdasarkan kinerja yang telah dicapai.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Besaran tunjangan kinerja didasarkan pada kelas jabatan yang ditetapkan dalam lampiran peraturan.
- Tunjangan kinerja diberikan setiap bulan dan dihitung berdasarkan kehadiran, capaian sasaran kerja pegawai, dan disiplin.
- Pengurangan tunjangan kinerja dapat dilakukan jika pegawai terlambat masuk kerja, pulang sebelum waktunya, tidak masuk kerja, tidak mengisi daftar hadir elektronik, cuti sakit lebih dari 2 hari, tidak memenuhi capaian sasaran kerja pegawai, atau dijatuhi hukuman disiplin.
- Pegawai yang memperoleh nilai Sangat Baik untuk Capaian SKP pada tahun berjalan diberikan penambahan Tunjangan Kinerja pada tahun berikutnya paling tinggi 50% (lima puluh perseratus) dari selisih Tunjangan Kinerja antara kelas jabatan satu tingkat di atas kelasnya dengan Tunjangan Kinerja yang diterimanya.