di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 211 Tahun 1952 tentang Pembentukan Panitia Yang Bertugas Meninjau Organisasi Pemerintah Pusat Dan Untuk Memajukan Usul Agar Tercapai Organisasi Yang Efisien
Juga dikenal sebagai: Keppres 211/1952 · Keppres No. 211 Tahun 1952 · Keppres Nomor 211 Tahun 1952
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini diambil dengan pertimbangan bahwa kondisi keuangan negara memerlukan pembentukan Panitia untuk meninjau organisasi Pemerintahan Pusat, termasuk organisasi vertikalnya, agar tercapai efisiensi. Hal ini dilakukan dengan memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 1952 tentang susunan Kementerian-kementerian.
Ketentuan Substansial: Panitia yang dibentuk bertugas untuk menyelidiki efisiensi susunan Kementerian-kementerian dan organisasi vertikalnya, mengajukan usulan perbaikan, dan mengusulkan tindakan untuk mengurangi dampak sosial dari usulan tersebut. Panitia diberi wewenang untuk berhubungan langsung dengan instansi pemerintah dan melakukan peninjauan di kantor-kantor pemerintahan. Panitia harus menyampaikan laporan interim dalam enam minggu dan laporan akhir dalam tiga bulan. Panitia terdiri dari sepuluh anggota, termasuk ketua, wakil ketua, anggota, dan sekretaris. Biaya Panitia dibebankan pada anggaran Kabinet Perdana Menteri.