Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 38 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 38 Tahun 2010 tentang Pembentukan Desa Botungobungo Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gorontalo Utara 38/2010 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara No. 38 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 38 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 September 2010Tanggal Penetapan:1 September 2010
Aparatur Sipil NegaraOrganisasi Komisi & Badan NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Desa Botungobungo Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara
LokasiPemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Tanggal Berlaku07 September 2010
Tanggal Penetapan01 September 2010
Tempat PenetapanKwandang

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 38 Tahun 2010 membentuk Desa Botungobungo di Kecamatan Kwandang dengan tujuan meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik. Pembentukan desa ini didasari oleh perkembangan wilayah, aspirasi masyarakat, dan kemampuan pemerintah daerah. Desa Botungobungo berasal dari sebagian wilayah Desa Molinggapoto, meliputi Dusun Botungobungo Utara, Selatan, Botungobungo Jaya, dan Botungobungo Raya. Batas wilayah desa ditetapkan, dan pusat pemerintahan berkedudukan di Dusun Botungobungo Utara. Kewenangan desa mencakup urusan pemerintahan berdasarkan hak asal usul, kewenangan daerah yang diserahkan, tugas pembantuan, dan urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan oleh peraturan perundang-undangan. Pemerintah daerah akan menginventarisasi dan menyerahkan aset kepada Desa Botungobungo, termasuk pegawai, tanah, bangunan, dan dokumen. Pembiayaan desa dibebankan pada APBD Kabupaten Gorontalo Utara.

1. Sebelum terbentuknya Badan Permusyawaratan Desa, Pejabat Kepala Desa Botungobungo menyusun Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Botungobungo untuk tahun anggaran berikutnya. 2. Peraturan Desa dilaksanakan setelah disahkan oleh Kepala Daerah sesuai Peraturan Perundang - undangan. 3. Sebelum Desa menetapkan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini, semua Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa Molinggapoto tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Botungobungo. 4. Semua Peraturan Desa Molinggapoto dan Peraturan Kepala Desa Molinggapoto yang selama ini berlaku di Desa Botungobungo harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)