Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel Nomor 6 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boven Digoel Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Boven Digoel 6/2014 · Perda Kabupaten Boven Digoel No. 6 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Boven Digoel Nomor 6 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Maret 2014Tanggal Penetapan:11 Maret 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
LokasiPemerintah Kabupaten Boven Digoel
Tanggal Berlaku11 Maret 2014
Tanggal Penetapan11 Maret 2014
Tempat PenetapanTanah Merah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Boven Digoel Tahun 2012 Nomor 2) beserta turunannya.

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil beserta seluruh peraturan turunannya. Pencabutan ini dilakukan karena adanya perubahan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, yang menyatakan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya. Dengan demikian, Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 2 Tahun 2012 menjadi tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

(-)

(-)