Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 304 Tahun 1952

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 304 Tahun 1952 tentang Memberikan Kepada Kepala Lembaga Penyelidikan Pemberantasan Penyakit Kelamin Untuk Menghadiri 10th International Congress Of Dermat

Juga dikenal sebagai: Keppres 304/1952 · Keppres No. 304 Tahun 1952 · Keppres Nomor 304 Tahun 1952

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:27 Desember 1952
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaMemberikan Kepada Kepala Lembaga Penyelidikan Pemberantasan Penyakit Kelamin Untuk Menghadiri 10th International Congress Of Dermat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan27 Desember 1952
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia tanggal 11 Djuli 1952 No. 160 tahun 1952

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 304 Tahun 1952 ini bertujuan untuk memberikan tunjangan tambahan kepada Prof. Dr. Sutopo, yang sebelumnya ditugaskan menghadiri 'Xth International Congress of Dermatology' di London sebagai wakil Pemerintah. Latar belakang kebijakan ini adalah karena Prof. Dr. Sutopo terpilih sebagai wakil Ketua kongres, yang mengharuskan beliau untuk menerima tamu dan menanggung biaya representasi. Oleh karena itu, dipandang perlu untuk memberikan tunjangan tambahan sebesar £20 guna menutupi biaya representasi tersebut. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan masukan dari Perdana Menteri, Menteri Luar Negeri, Menteri Keuangan, dan pihak terkait lainnya.

(-)

(-)