Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 45 Tahun 1957

Undang-undang (UU) Nomor 45 Tahun 1957 tentang Penetapan Bagian XI (Kementrian Kesehatan) Dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954

Juga dikenal sebagai: UU 45/1957 · UU No. 45 Tahun 1957 · UU Nomor 45 Tahun 1957

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1954Tanggal Penetapan:26 Oktober 1957
Kesehatan & FarmasiHukum Administrasi NegaraAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPenetapan Bagian XI (Kementrian Kesehatan) Dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1954
Tanggal Penetapan26 Oktober 1957
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-undang ini menetapkan anggaran untuk Kementerian Kesehatan Republik Indonesia untuk tahun dinas 1954. Anggaran ini mencakup berbagai pos pengeluaran seperti pengeluaran umum kementerian, pendidikan, rumah sakit, kedokteran sosial, usaha hygiene, kesehatan jiwa, pemberantasan penyakit menular, kesejahteraan ibu dan anak, kesehatan gigi, dan lain-lain. Selain itu, undang-undang ini juga mengatur penerimaan dari berbagai sumber seperti mess dan asrama kementerian, penjualan buku pelajaran, penerimaan rumah sakit, dan penerimaan dari lembaga-lembaga kesehatan. Tujuan dari undang-undang ini adalah untuk memastikan alokasi dana yang tepat untuk berbagai kegiatan kesehatan di Indonesia.

1. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1954.

(-)