Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42 Tahun 2024

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42 Tahun 2024 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Museum Dan Cagar Budaya Pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset Dan Teknologi

Juga dikenal sebagai: PMK 42/2024 · PMK No. 42 Tahun 2024 · PMK Nomor 42 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Juli 2024Tanggal Penetapan:21 Juli 2024
Sistem Pendidikan NasionalLayanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTarif Layanan Badan Layanan Umum Museum Dan Cagar Budaya Pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset Dan Teknologi
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku02 Juli 2024
Tanggal Penetapan21 Juli 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Museum Nasional pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas. Peraturan ini mengatur tarif layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Museum dan Cagar Budaya pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Tarif layanan terdiri dari tarif layanan utama dan penunjang, yang mencakup berbagai jenis layanan seperti tiket masuk, pameran, penggunaan fasilitas, dan pemanfaatan benda koleksi. Tarif ditetapkan dengan mempertimbangkan berbagai faktor seperti jenis pengguna, daya beli masyarakat, dan tarif kompetitor. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tarif khusus untuk warga negara asing dan pengguna layanan tertentu yang dapat dikenakan tarif hingga Rp0,00.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, perjanjian dan/atau kontrak kerja sama antara Badan Layanan Umum Museum dan Cagar Budaya pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan pihak pengguna layanan yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian dan/atau kontrak kerja sama.

(-)