Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas. Peraturan ini mengatur tarif layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Museum dan Cagar Budaya pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Tarif layanan terdiri dari tarif layanan utama dan penunjang, yang mencakup berbagai jenis layanan seperti tiket masuk, pameran, penggunaan fasilitas, dan pemanfaatan benda koleksi. Tarif ditetapkan dengan mempertimbangkan berbagai faktor seperti jenis pengguna, daya beli masyarakat, dan tarif kompetitor. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tarif khusus untuk warga negara asing dan pengguna layanan tertentu yang dapat dikenakan tarif hingga Rp0,00.