di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandar Lampung Nomor 8 Tahun 2016 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN DAERAH KEBERSIHAN
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bandar Lampung 8/2016 · Perda Kota Bandar Lampung No. 8 Tahun 2016 · Perda Kota Bandar Lampung Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini membentuk Perusahaan Daerah (PD) Kebersihan Kota Bandar Lampung dengan nama "Tapis Berseri". PD Kebersihan ini bertujuan untuk mengelola kebersihan secara efektif, efisien, profesional, berdayaguna, dan berhasil guna, serta memberikan kontribusi pada pendapatan asli daerah. Modal dasar PD Kebersihan ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), dengan modal tersedia awal sebesar 2 Miliar dan sisanya dipenuhi sesuai kemampuan keuangan daerah.
Latar Belakang dan Tujuan:
Pembentukan PD Kebersihan dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk meningkatkan pelayanan pengelolaan kebersihan di Kota Bandar Lampung. Tujuannya adalah menyelenggarakan usaha di bidang:
Serta melaksanakan penugasan Pemerintah Daerah di bidang pengelolaan sampah dalam rangka memberikan pelayanan kebersihan kepada masyarakat dan memberikan kontribusi kepada pendapatan asli daerah.
Ketentuan Substansial:
Pengurus PD Kebersihan terdiri dari Walikota selaku Pemilik Modal, Badan Pengawas, dan Direksi. Walikota memegang kekuasaan tertinggi dan memiliki wewenang untuk mengajukan usulan perubahan Peraturan Daerah, melaksanakan perubahan jumlah modal dasar, melakukan pengalihan aset tetap, menetapkan penggunaan laba, investasi dan pembiayaan jangka panjang, menentukan pengesahan rencana kerja dan anggaran tahunan, memberikan persetujuan atau menolak kerjasama PD Kebersihan dengan pihak ketiga, serta penggabungan, peleburan, pengambil alihan dan pembubaran PD Kebersihan Kota Bandar Lampung. Walikota dapat melimpahkan sebagian kewenangan kepada kepala unit kerja yang membidangi Badan Usaha Milik Daerah.
Badan Pengawas bertugas mengawasi kegiatan operasional PD Kebersihan, mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Direksi kepada Walikota, memberikan pendapat dan saran kepada Walikota terhadap rencana kerja yang diajukan oleh Direksi, serta melakukan pengawasan terhadap pengurusan PD Kebersihan yang dilakukan oleh Direksi.
Direksi bertugas memimpin dan mengendalikan semua kegiatan PD Kebersihan, melaksanakan pengurusan PD Kebersihan untuk kepentingan dan tujuan PD Kebersihan, serta mewakili PD Kebersihan baik di dalam maupun di luar pengadilan.