Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2020. Perubahan ini meliputi penurunan pada pendapatan daerah sebesar Rp. 87.262.427.619,00 sehingga total pendapatan menjadi Rp. 2.525.449.733.189,00. Belanja daerah juga mengalami penurunan sebesar Rp. 2.418.455.040,00 sehingga total belanja menjadi Rp. 2.612.667.067.943,00. Defisit setelah perubahan adalah (Rp. 87.217.334.754,00). Pada sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan bertambah sebesar Rp. 83.533.972.579,00 menjadi Rp. 151.467.334.754,00, sementara pengeluaran pembiayaan berkurang sebesar (Rp. 1.310.000.000,00) menjadi Rp. 64.250.000.000,00. Pembiayaan Netto setelah perubahan adalah Rp. 87.217.334.754,00. Perubahan pendapatan daerah mencakup Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berkurang, Dana Perimbangan yang juga berkurang, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah yang bertambah. Perubahan belanja daerah mencakup Belanja Tidak Langsung yang bertambah dan Belanja Langsung yang berkurang. Pembiayaan daerah mencakup Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SiLPA) yang bertambah.