Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 10 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2020

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Grobogan 10/2020 · Perda Kabupaten Grobogan No. 10 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Grobogan Nomor 10 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Oktober 2020Tanggal Penetapan:21 Oktober 2020
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2020
LokasiPemerintah Kabupaten Grobogan
Tanggal Berlaku21 Oktober 2020
Tanggal Penetapan21 Oktober 2020
Tempat PenetapanPurwodadi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Grobogan (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2013 Nomor 8)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2020. Perubahan ini meliputi penurunan pada pendapatan daerah sebesar Rp. 87.262.427.619,00 sehingga total pendapatan menjadi Rp. 2.525.449.733.189,00. Belanja daerah juga mengalami penurunan sebesar Rp. 2.418.455.040,00 sehingga total belanja menjadi Rp. 2.612.667.067.943,00. Defisit setelah perubahan adalah (Rp. 87.217.334.754,00). Pada sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan bertambah sebesar Rp. 83.533.972.579,00 menjadi Rp. 151.467.334.754,00, sementara pengeluaran pembiayaan berkurang sebesar (Rp. 1.310.000.000,00) menjadi Rp. 64.250.000.000,00. Pembiayaan Netto setelah perubahan adalah Rp. 87.217.334.754,00. Perubahan pendapatan daerah mencakup Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berkurang, Dana Perimbangan yang juga berkurang, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah yang bertambah. Perubahan belanja daerah mencakup Belanja Tidak Langsung yang bertambah dan Belanja Langsung yang berkurang. Pembiayaan daerah mencakup Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SiLPA) yang bertambah.

(-)

(-)