Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Semarang

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Semarang 12/2008 · Perda Kota Semarang No. 12 Tahun 2008 · Perda Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 November 2008Tanggal Penetapan:7 November 2008
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Semarang
LokasiPemerintah Kota Semarang
Tanggal Berlaku07 November 2008
Tanggal Penetapan07 November 2008
Tempat PenetapanSemarang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Semarang (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2001 Nomor 2 Seri D Nomor 2).

Peraturan Daerah Kota Semarang ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Kota Semarang, khususnya terkait dengan organisasi perangkat daerah. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, yang mengharuskan adanya evaluasi dan penataan kembali terhadap organisasi perangkat daerah yang ada. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembentukan dinas-dinas daerah di Kota Semarang, yang terdiri dari: - Dinas Pendidikan - Dinas Sosial, Pemuda dan Olah Raga - Dinas Kesehatan - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi - Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata - Dinas Bina Marga - Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Energi Sumber Daya Mineral - Dinas Tata Kota dan Perumahan - Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah - Dinas Perindustrian dan Perdagangan - Dinas Pertanian - Dinas Kelautan dan Perikanan - Dinas Kebersihan dan Pertamanan - Dinas Penerangan Jalan dan Pengelolaan Reklame - Dinas Kebakaran - Dinas Pasar - Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Setiap dinas daerah memiliki kedudukan sebagai unsur pelaksana otonomi daerah, dengan tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidangnya masing-masing berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Peraturan ini juga mengatur susunan organisasi masing-masing dinas, yang terdiri dari kepala dinas, sekretariat, bidang-bidang, sub bagian, seksi-seksi, UPTD (Unit Pelaksana Teknis Dinas), dan kelompok jabatan fungsional.

1. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini maka Pejabat yang lama tetap menduduki jabatan sampai dengan dilantiknya Pejabat yang baru. 2. Tugas dan fungsi Perangkat Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Desember 2008.

(-)