Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Serang 3/2024 · Perda Kota Serang No. 3 Tahun 2024 · Perda Kota Serang Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Oktober 2024Tanggal Penetapan:2 Oktober 2024
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
LokasiPemerintah Kota Serang
Tanggal Berlaku02 Oktober 2024
Tanggal Penetapan02 Oktober 2024
Tempat PenetapanSerang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Serang ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama. Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024 yang dijabarkan ke dalam perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Kebijakan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama DPRD.

APBD Tahun Anggaran 2024 mengalami perubahan, dengan total APBD menjadi Rp1.608.615.663.932,00. Perubahan ini mencakup pendapatan daerah yang bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri atas belanja operasi, belanja modal, dan belanja tidak terduga. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.

Peraturan ini juga mengatur tentang keadaan darurat dan keperluan mendesak yang memungkinkan Pemerintah Daerah melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan, yang selanjutnya dimasukkan dalam Perubahan APBD. Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)