Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 5 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepulauan Meranti 5/2024 · Perda Kabupaten Kepulauan Meranti No. 5 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 5 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Juli 2024Tanggal Penetapan:22 Juli 2024
Perumahan & Kawasan Permukiman

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
LokasiPemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti
Tanggal Berlaku22 Juli 2024
Tanggal Penetapan22 Juli 2024
Tempat PenetapanSelat Panjang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh di Kabupaten Kepulauan Meranti. Latar belakangnya adalah hak setiap orang untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang bersih dan sehat. Pemerintah Daerah wajib melaksanakan pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh secara terencana, terpadu, profesional, dan bertanggung jawab.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kriteria dan tipologi perumahan kumuh dan permukiman kumuh, yang meliputi aspek bangunan gedung, jalan lingkungan, penyediaan air minum, drainase lingkungan, pengelolaan air limbah, pengelolaan persampahan, dan proteksi kebakaran.
  2. Pencegahan terhadap tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru melalui pengawasan, pengendalian, pemberdayaan masyarakat, dan penyediaan prasarana, sarana, utilitas umum.
  3. Peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh melalui penetapan lokasi, perencanaan penanganan, dan pola penanganan (pemugaran, peremajaan, permukiman kembali).
  4. Penyediaan tanah untuk peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh melalui pengadaan tanah, konsolidasi tanah, dan/atau peralihan atau pelepasan hak atas tanah.
  5. Pola kemitraan dengan masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan/atau badan hukum.
  6. Kearifan lokal yang perlu dipertimbangkan dalam peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh.
  7. Larangan-larangan terkait pembangunan perumahan dan permukiman, serta pemberian keterangan yang tidak benar.

Dokumen yang telah ditetapkan, atau dikeluarkan, atau diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, sepanjang tidak bertentangan dinyatakan tetap berlaku.

1. Setiap orang yang tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 62 ayat (7) dan ayat (8) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Setiap orang yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) dikenai sanksi administratif berupa: peringatan tertulis; pembatasan kegiatan pembangunan; penghentian sementara atau penghentian tetap pada pelaksanaan pembangunan; penghentian sementara atau penghentian tetap pada pengelolaan perumahan atau permukiman; penguasaan sementara oleh Pemerintah Daerah (segel); kewajiban membongkar sendiri bangunan dalam jangka waktu tertentu; pembatasan kegiatan usaha; pembekuan izin mendirikan bangunan; pencabutan izin mendirikan bangunan; pembekuan/pencabutan surat bukti kepemilikan rumah; perintah pembongkaran bangunan rumah dan infrastruktur lainnya ; pembekuan izin usaha; pencabutan izin usaha; pembatalan izin; kewajiban pemulihan fungsi lahan dalam jangka waktu tertentu; pencabutan insentif; pengenaan denda administratif; dan/atau penutupan lokasi.