Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 2 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Musi Rawas 2/2007 · Perda Kabupaten Musi Rawas No. 2 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Musi Rawas Nomor 2 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:25 April 2007
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTata Cara Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Musi Rawas
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan25 April 2007
Tempat PenetapanMuara Beliti

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 6 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pemilihan, pencalonan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Musi Rawas. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53 Peraturan Pemerintah RI Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur secara rinci proses pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian Kepala Desa agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan Panitia Pemilihan oleh BPD, persyaratan bagi calon Kepala Desa (seperti usia, pendidikan, kesehatan, dan tidak pernah dihukum penjara), serta persyaratan bagi pemilih (seperti usia minimal dan status kependudukan). Peraturan ini juga mengatur mekanisme penjaringan dan penyaringan bakal calon, penetapan calon yang berhak dipilih, pendaftaran pemilih, kampanye calon (termasuk larangan dan sanksi), pelaksanaan pemilihan, penetapan calon terpilih, pengesahan pengangkatan dan pelantikan Kepala Desa, serta pemberhentian Kepala Desa. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban subjek hukum, termasuk kewajiban bagi calon Kepala Desa untuk memenuhi persyaratan tertentu, serta kewajiban bagi Panitia Pemilihan untuk melaksanakan proses pemilihan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

1. Masa Jabatan Kepala Desa yang ada pada saat ini tetap berlaku sampai habis masa jabatannya.

1. Pelanggaran yang dilakukan oleh Calon Kepala Desa atau Calon Kepala Desa terpilih dalam proses pemilihan Kepala Desa dapat berupa pelanggaran tata tertib, praktik *money politic*, atau tindak pidana. 2. Calon Kepala Desa terpilih yang diduga melakukan pelanggaran tetap dilantik, namun jika terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, akan diberhentikan dengan tidak hormat.