Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pemilihan, pencalonan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Musi Rawas. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53 Peraturan Pemerintah RI Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur secara rinci proses pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian Kepala Desa agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan Panitia Pemilihan oleh BPD, persyaratan bagi calon Kepala Desa (seperti usia, pendidikan, kesehatan, dan tidak pernah dihukum penjara), serta persyaratan bagi pemilih (seperti usia minimal dan status kependudukan). Peraturan ini juga mengatur mekanisme penjaringan dan penyaringan bakal calon, penetapan calon yang berhak dipilih, pendaftaran pemilih, kampanye calon (termasuk larangan dan sanksi), pelaksanaan pemilihan, penetapan calon terpilih, pengesahan pengangkatan dan pelantikan Kepala Desa, serta pemberhentian Kepala Desa.
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban subjek hukum, termasuk kewajiban bagi calon Kepala Desa untuk memenuhi persyaratan tertentu, serta kewajiban bagi Panitia Pemilihan untuk melaksanakan proses pemilihan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.