Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2007

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pendidikan Ganesha

Juga dikenal sebagai: Permendikbud 29/2007 · Permendikbud No. 29 Tahun 2007 · Permendikbud Nomor 29 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Juli 2007Tanggal Penetapan:27 Juli 2007
Sistem Pendidikan NasionalStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Universitas Pendidikan Ganesha
LokasiKementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Tanggal Berlaku27 Juli 2007
Tanggal Penetapan27 Juli 2007
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 139/O/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Negeri Singaraja Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 29 Tahun 2007 ini ditetapkan untuk mengatur organisasi dan tata kerja Universitas Pendidikan Ganesha (UNDIKSHA) sebagai pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2006. UNDIKSHA adalah perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Departemen Pendidikan Nasional dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Pendidikan Nasional. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau vokasi dalam berbagai disiplin ilmu, serta pendidikan profesi jika memenuhi syarat. Peraturan ini juga mengatur pembagian kewenangan antara Rektor, Pembantu Rektor, Senat Universitas, Fakultas, dan lembaga-lembaga lainnya di dalam UNDIKSHA. Selain itu, peraturan ini menetapkan tugas dan fungsi dari berbagai unit organisasi seperti Fakultas, Lembaga Penelitian, Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat, dan Biro Administrasi. Setiap unit memiliki tugas spesifik dalam pelaksanaan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan administrasi.

1. Semua tugas dan fungsi sebagai akibat dari pelaksanaan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 139/O/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Negeri Singaraja, masih tetap dilaksanakan sampai dengan ditetapkannya pejabat sesuai dengan Peraturan ini.

(-)