Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52 Tahun 2026

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52 Tahun 2026 tentang Impor Sementara dan Ekspor Sementara atas Pengemas yang Dapat Digunakan Secara Berulang

Juga dikenal sebagai: PMK 52/2026 · PMK No. 52 Tahun 2026 · PMK Nomor 52 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 September 2026Tanggal Penetapan:15 Juli 2026
Perdagangan Internasional & Ekspor-ImporBea Cukai & KepabeananIMPORT SEMENTARA

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
LokasiBiro Umum
Tanggal Berlaku29 September 2026
Tanggal Penetapan15 Juli 2026
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52 Tahun 2026 diterbitkan untuk memberikan kemudahan, keseragaman, dan kepastian hukum dalam pelayanan serta pengawasan kepabeanan atas pemasukan dan pengeluaran kemasan yang digunakan secara berulang (returnable package) ke dan dari daerah pabean. Kebijakan ini mengatur tata laksana impor sementara untuk returnable package asal luar negeri (RPLN) dan ekspor sementara untuk returnable package asal dalam negeri (RPDN).

Secara substansial, peraturan ini menetapkan bahwa RPLN dan RPDN yang memenuhi kriteria tertentu, seperti tidak habis dipakai dan dapat diidentifikasi, dapat diberikan pembebasan bea masuk serta perlakuan khusus di bidang perpajakan tanpa kewajiban penyerahan jaminan. Pemilik izin wajib memiliki akses kepabeanan dan mengajukan permohonan izin kepada Kepala Kantor Pabean. Izin yang diberikan berlaku untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang dengan total jangka waktu tidak melebihi 3 (tiga) tahun untuk RPLN.

Selain itu, peraturan ini mengatur kewajiban pelaporan triwulanan bagi pemilik izin serta mekanisme penyelesaian barang, termasuk kewajiban ekspor kembali bagi RPLN. Dalam hal terjadi kondisi tertentu seperti kerusakan berat atau keadaan memaksa (force majeure), pemilik izin dapat mengajukan permohonan agar barang tidak diekspor kembali dengan ketentuan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang berlaku.

1. Izin Impor Sementara Returnable Package yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, masih tetap berlaku dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung setelah Peraturan Menteri ini berlaku. 2. Dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 1: a. Izin Impor Sementara Returnable Package dapat disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini melalui mekanisme permohonan izin Impor Sementara Returnable Package; dan b. RPLN yang belum dilakukan penyelesaian dapat dicatat sebagai saldo awal dalam izin Impor Sementara Returnable Package yang baru.

1. Pelanggaran berupa keterlambatan ekspor kembali RPLN dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% dari bea masuk yang seharusnya dibayar. 2. Pelanggaran berupa penyalahgunaan tujuan penggunaan atau pelanggaran pidana kepabeanan dapat mengakibatkan pencabutan izin dan sanksi berupa tidak diberikan pelayanan permohonan izin selama 12 bulan. 3. Terhadap RPLN yang tidak ditemukan keberadaannya, pemilik izin wajib melunasi bea masuk, pajak dalam rangka impor, serta denda sebesar 100% dari bea masuk.