Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Utara No. 1 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 1 Tahun 2014 tentang Ketenagalistrikan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Labuhanbatu Utara 1/2014 · Perda Kabupaten Labuhanbatu Utara No. 1 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Februari 2014Tanggal Penetapan:5 Februari 2014
Perizinan & Pelayanan PublikOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKetenagalistrikan
LokasiPemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara
Tanggal Berlaku05 Februari 2014
Tanggal Penetapan05 Februari 2014
Tempat PenetapanAek Kanopan

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 1 Tahun 2014 tentang Ketenagalistrikan dibentuk dengan tujuan untuk mewujudkan pembangunan ketenagalistrikan yang berkelanjutan dan efisien, serta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan tenaga listrik yang cukup, berkualitas, dan terjangkau.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur kewenangan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan ketenagalistrikan, termasuk penetapan Peraturan Daerah, Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah, izin usaha penyediaan tenaga listrik, izin operasi, tarif tenaga listrik, dan izin usaha jasa penunjang tenaga listrik. Pemerintah Daerah juga berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap badan usaha di bidang ketenagalistrikan serta mengangkat inspektur ketenagalistrikan.

Peraturan ini mengatur tentang:

  1. Penguasaan dan pengusahaan tenaga listrik oleh negara dan Pemerintah Daerah.
  2. Partisipasi Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Swasta, Koperasi, dan Swadaya Masyarakat dalam penyediaan tenaga listrik.
  3. Pemanfaatan sumber energi primer, khususnya energi baru dan terbarukan.
  4. Jenis usaha ketenagalistrikan, meliputi usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dan kepentingan sendiri, serta usaha penunjang tenaga listrik.
  5. Perizinan usaha ketenagalistrikan, termasuk izin usaha penyediaan tenaga listrik, izin operasi, tanda daftar, dan izin usaha jasa penunjang tenaga listrik.
  6. Hak dan kewajiban pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dan konsumen.
  7. Penggunaan tanah untuk pembangunan ketenagalistrikan, termasuk pemberian ganti rugi atau kompensasi.
  8. Penetapan harga jual tenaga listrik, sewa jaringan, dan tarif tenaga listrik.
  9. Ketentuan mengenai lingkungan hidup dan keteknikan ketenagalistrikan.
  10. Pembinaan dan pengawasan terhadap usaha penyediaan tenaga listrik.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku setiap orang atau badan yang telah melaksanakan kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dan Usaha Penunjang Tenaga Listrik dan telah memiliki izin berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelumnya, maka izin tersebut dinyatakan tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.

1. Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan kegiatan sementara, dan/atau pencabutan izin usaha. 2. Pelanggaran tertentu juga dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan, termasuk pidana penjara dan/atau denda.