Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kotawaringin Barat 6/2023 · Perda Kabupaten Kotawaringin Barat No. 6 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 September 2023Tanggal Penetapan:29 September 2023
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
LokasiPemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
Tanggal Berlaku29 September 2023
Tanggal Penetapan29 September 2023
Tempat PenetapanPangkalan Bun

Peraturan ini mengubah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 menetapkan perubahan APBD dari Rp1.559.572.915.000,00 menjadi Rp1.737.786.366.954,00. Perubahan ini mencakup peningkatan pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah mengalami perubahan dengan rincian peningkatan pada pendapatan asli daerah dan pendapatan transfer, namun terdapat penurunan pada lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah mengalami peningkatan pada belanja operasi dan belanja modal, namun terdapat penurunan pada belanja tidak terduga. Pembiayaan daerah mengalami peningkatan pada penerimaan pembiayaan. Anggaran pendapatan daerah bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Anggaran belanja daerah terdiri atas belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah terdiri atas penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan, yang akan dituangkan dalam Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2023.

(-)

(-)