Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 49/POJK.04/2016 Tahun 2016

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 49/POJK.04/2016 Tahun 2016 tentang Dana Perlindungan Pemodal

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 49/POJK.04/2016 · Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Desember 2016Tanggal Penetapan:2 Desember 2016
Pasar Modal & Bursa Komoditi

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaDana Perlindungan Pemodal
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku07 Desember 2016
Tanggal Penetapan02 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor Kep-715/BL/2012 tanggal 28 Desember 2012 tentang Dana Perlindungan Pemodal, beserta Peraturan Nomor VI.A.4 yang merupakan lampirannya.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk mengalihkan fungsi pengaturan dan pengawasan dana perlindungan pemodal dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sejalan dengan pembentukan OJK berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011. Tujuannya adalah memberikan kejelasan dan kepastian hukum terkait dana perlindungan pemodal.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembentukan dan pengelolaan Dana Perlindungan Pemodal yang bersumber dari kontribusi awal bursa efek, lembaga kliring, dan lembaga penyimpanan, serta iuran keanggotaan dari perantara pedagang efek dan bank kustodian. Dana ini dikelola oleh penyelenggara yang ditunjuk dan diatur oleh OJK. Anggota dana wajib membayar iuran dan memisahkan rekening efek dan dana nasabah. Dana ini digunakan untuk memberikan ganti rugi kepada pemodal atas kehilangan aset, kecuali jika pemodal terlibat dalam kehilangan tersebut.

1. Dengan diberlakukannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, Dana Perlindungan Pemodal yang dibentuk berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor VI.A.4 tentang Dana Perlindungan Pemodal, Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor Kep-715/BL/2012 tanggal 28 Desember 2012, dinyatakan tetap ada dan dikelola oleh Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal. 2. Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/SEOJK.04/2015 tentang Iuran Keanggotaan Bank Kustodian Untuk Dana Perlindungan Pemodal dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

1. Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengenakan sanksi administratif terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan, termasuk peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, dan pembatalan pendaftaran. 2. Sanksi administratif dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului peringatan tertulis.