di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 49/POJK.04/2016 Tahun 2016 tentang Dana Perlindungan Pemodal
Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 49/POJK.04/2016 · Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2016
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk mengalihkan fungsi pengaturan dan pengawasan dana perlindungan pemodal dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sejalan dengan pembentukan OJK berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011. Tujuannya adalah memberikan kejelasan dan kepastian hukum terkait dana perlindungan pemodal.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembentukan dan pengelolaan Dana Perlindungan Pemodal yang bersumber dari kontribusi awal bursa efek, lembaga kliring, dan lembaga penyimpanan, serta iuran keanggotaan dari perantara pedagang efek dan bank kustodian. Dana ini dikelola oleh penyelenggara yang ditunjuk dan diatur oleh OJK. Anggota dana wajib membayar iuran dan memisahkan rekening efek dan dana nasabah. Dana ini digunakan untuk memberikan ganti rugi kepada pemodal atas kehilangan aset, kecuali jika pemodal terlibat dalam kehilangan tersebut.