Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192/PMK.05/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.05/2019 Tahun 2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Transportasi Sungai, Danau, Dan Penyeberangan Palembang Pada Kementerian Perhubungan

Juga dikenal sebagai: PMK 192/PMK.05/2019 · PMK No. 192/PMK.05/2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Januari 2020Tanggal Penetapan:17 Desember 2019
Layanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Transportasi Sungai, Danau, Dan Penyeberangan Palembang Pada Kementerian Perhubungan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku02 Januari 2020
Tanggal Penetapan17 Desember 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan Palembang pada Kementerian Perhubungan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012. Tarif layanan yang diatur mencakup tarif layanan akademik dan penunjang akademik, yang meliputi berbagai jenis layanan seperti seleksi penerimaan, pendidikan dan pelatihan, serta penggunaan fasilitas. Peraturan ini juga mengatur bahwa tarif dapat ditanggung oleh Badan Layanan Umum jika terdapat alokasi anggaran dari APBN. Selain itu, terdapat ketentuan mengenai tarif khusus untuk taruna tertentu yang dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00.

1. Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Politeknik Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan Palembang pada Kementerian Perhubungan dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.

(-)