Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 13 Tahun 2014

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

Juga dikenal sebagai: Permenko Polhukam 13/2014 · Permenko Polhukam No. 13 Tahun 2014 · Permenko Polhukam Nomor 13 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 September 2014Tanggal Penetapan:18 Agustus 2014
Aparatur Sipil NegaraTelekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
TemaSistem Informasi Manajemen Kepegawaian di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
LokasiKemenko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Tanggal Berlaku16 September 2014
Tanggal Penetapan18 Agustus 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (Simpeg) di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Latar belakangnya adalah untuk pengelolaan data dan informasi kepegawaian yang akurat, tepat waktu, dan terkini guna mendukung pengambilan kebijakan kepegawaian.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Pengelolaan Simpeg yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi perangkat dan data. Pengelolaan ini menggunakan jaringan lokal (LAN).
  2. Pengelolaan perangkat keras dan lunak, pengumpulan, pemutakhiran, penyajian, dan penyimpanan data kepegawaian.
  3. Data kepegawaian mencakup informasi seperti nama, NIP, gelar, tempat tanggal lahir, pendidikan, pangkat, jabatan, dan lain-lain. Data ini bersifat dinamis.
  4. Penerapan Simpeg untuk memproses administrasi pegawai, termasuk tingkatan pengguna (super admin create, super admin, admin, pengelola, user), wewenang dan tanggung jawab, serta kode akses.
  5. Pengembangan sistem yang meliputi pengembangan perangkat keras dan lunak serta pembinaan pengelola.
  6. Pemanfaatan data dan informasi kepegawaian dalam pengambilan kebijakan kepegawaian.
  7. Pemantauan dan evaluasi Simpeg melalui klarifikasi, rekonsiliasi, dan validasi data pegawai.

(-)

1. Penyalahgunaan terhadap pemanfaatan data dan informasi kepegawaian dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang disiplin pegawai.