Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 191 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 191 Tahun 1961 tentang Pengangkatan Direksi Sementara Badan Pimpinan Umum Perusahaan Listrik Negara

Juga dikenal sebagai: Keppres 191/1961 · Keppres No. 191 Tahun 1961 · Keppres Nomor 191 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Mei 1961Tanggal Penetapan:5 Mei 1961
Badan Usaha Milik NegaraPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Direksi Sementara Badan Pimpinan Umum Perusahaan Listrik Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 Mei 1961
Tanggal Penetapan05 Mei 1961
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1961.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengangkat Direksi Sementara dari Badan Pimpinan Umum (B.P.U.) Perusahaan Listrik Negara, yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1961. Pengangkatan ini dilakukan untuk memastikan kelancaran operasional perusahaan listrik negara. Direksi sementara yang diangkat terdiri dari beberapa individu dengan posisi sebagai Presiden Direktur dan Direktur. Keputusan ini juga mencakup ketentuan bahwa segala sesuatu dapat diubah dan diperhitungkan jika terdapat kekeliruan di kemudian hari.

(-)

(-)