Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 6 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelengaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Kolaka Utara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kolaka Utara 6/2016 · Perda Kabupaten Kolaka Utara No. 6 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kolaka Utara Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2016Tanggal Penetapan:31 Desember 2016
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelengaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Kolaka Utara
LokasiPemerintah Kabupaten Kolaka Utara
Tanggal Berlaku31 Desember 2016
Tanggal Penetapan31 Desember 2016
Tempat PenetapanLasusua

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kabupaten Kolaka Utara. Latar belakangnya adalah kondisi wilayah yang rawan bencana dan perlunya upaya penanggulangan yang terencana dan terpadu.

Tujuan kebijakan adalah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana, menjamin penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, menyeluruh dan berkelanjutan, melindungi cagar budaya dan lingkungan alam, serta mengurangi kerentanan dan meningkatkan kapasitas masyarakat dalam menghadapi bencana.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Tanggung jawab Pemerintah Daerah sebagai penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, termasuk penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi, perlindungan masyarakat dari dampak bencana, pengurangan risiko bencana, pengalokasian dana, perencanaan penyediaan cadangan pangan, pemulihan kondisi, dan pemeliharaan arsip.
  2. Wewenang Pemerintah Daerah dalam menetapkan kebijakan, membuat perencanaan pembangunan yang memasukkan unsur penanggulangan bencana, menetapkan status dan tingkatan bencana, melaksanakan kerja sama, mengatur dan mengawasi penggunaan teknologi, mengerahkan sumber daya, merumuskan kebijakan pencegahan penguasaan sumber daya alam, menyusun perencanaan, pedoman dan prosedur, merumuskan kebijakan pengelolaan bantuan, dan melakukan pengendalian atas pengumpulan dan penyaluran bantuan.
  3. Hak dan kewajiban masyarakat dalam penanggulangan bencana, termasuk hak mendapatkan perlindungan sosial dan rasa aman, pendidikan, informasi, berperan serta dalam perencanaan dan pengambilan keputusan, serta melakukan pengawasan. Masyarakat juga berkewajiban menjaga kehidupan sosial yang harmonis, berperan aktif dalam penanggulangan bencana, dan memberikan informasi yang benar.
  4. Pembentukan forum untuk pengurangan risiko bencana yang terdiri dari unsur pemerintah daerah, dunia pendidikan, media massa, organisasi masyarakat sipil, dan dunia usaha.
  5. Peran lembaga usaha, satuan pendidikan, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, media massa, lembaga internasional dan lembaga asing non pemerintah dalam penanggulangan bencana.
  6. Tahapan penyelenggaraan penanggulangan bencana yang meliputi prabencana, saat tanggap darurat, dan pascabencana.
  7. Pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana yang bersumber dari APBD, APBN, dan masyarakat.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, segala ketentuan yang berkaitan dengan penanggulangan bencana di Kabupaten Kolaka Utara dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum dikeluarkan peraturan pelaksanaan baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)