Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman pemberian nama jalan dan sarana umum di Kabupaten Bengkayang. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum, menertibkan penamaan, memudahkan informasi dan transportasi, inventarisasi, serta mengenang pahlawan dan tokoh daerah. Kewenangan pemberian nama jalan dan sarana umum berada pada Pemerintah Daerah, dengan memperhatikan adat, kearifan lokal, dan kondisi khas daerah. Nama jalan dan sarana umum dapat diusulkan dari nama pahlawan, tokoh masyarakat, peristiwa bersejarah, atau nama yang mencerminkan adat dan kearifan lokal. Pemerintah Daerah melibatkan masyarakat dalam proses pemberian nama, yang dapat diusulkan oleh berbagai pihak. Bupati membentuk tim peneliti untuk menindaklanjuti usulan nama. Setiap jalan dan sarana umum yang telah diberi nama wajib dipasang tiang dan papan nama. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan pemberian nama jalan dan sarana umum. Pembiayaan bersumber dari APBD dan sumber dana lain yang sah. Peraturan ini juga mengatur larangan mengubah nama jalan dan sarana umum tanpa persetujuan Bupati, serta sanksi pidana bagi pelanggar.