Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PEMBERIAN NAMA JALAN DAN SARANA UMUM

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkayang 4/2021 · Perda Kabupaten Bengkayang No. 4 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Bengkayang Nomor 4 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Agustus 2021Tanggal Penetapan:25 Agustus 2021
Standar & Pedoman TeknisLalu Lintas & Prasarana JalanLayanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEDOMAN PEMBERIAN NAMA JALAN DAN SARANA UMUM
LokasiPemerintah Kabupaten Bengkayang
Tanggal Berlaku25 Agustus 2021
Tanggal Penetapan25 Agustus 2021
Tempat PenetapanBengkayang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman pemberian nama jalan dan sarana umum di Kabupaten Bengkayang. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum, menertibkan penamaan, memudahkan informasi dan transportasi, inventarisasi, serta mengenang pahlawan dan tokoh daerah. Kewenangan pemberian nama jalan dan sarana umum berada pada Pemerintah Daerah, dengan memperhatikan adat, kearifan lokal, dan kondisi khas daerah. Nama jalan dan sarana umum dapat diusulkan dari nama pahlawan, tokoh masyarakat, peristiwa bersejarah, atau nama yang mencerminkan adat dan kearifan lokal. Pemerintah Daerah melibatkan masyarakat dalam proses pemberian nama, yang dapat diusulkan oleh berbagai pihak. Bupati membentuk tim peneliti untuk menindaklanjuti usulan nama. Setiap jalan dan sarana umum yang telah diberi nama wajib dipasang tiang dan papan nama. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan pemberian nama jalan dan sarana umum. Pembiayaan bersumber dari APBD dan sumber dana lain yang sah. Peraturan ini juga mengatur larangan mengubah nama jalan dan sarana umum tanpa persetujuan Bupati, serta sanksi pidana bagi pelanggar.

1. Kegiatan inventarisasi dan pendataan nama Jalan dan Sarana Umum yang bermasalah dan menimbulkan keresahan pada masyarakat dilakukan oleh Pemerintah Daerah paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 2. Nama Jalan dan Sarana Umum di Daerah yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku dan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 3. Pemberian Nama Jalan dan/atau Sarana Umum di Daerah yang masih dalam proses pengusulan dan belum ditetapkan harus berpedoman pada Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang atau badan yang mengubah nama Jalan dan/atau Sarana Umum tanpa persetujuan tertulis dari Bupati dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah). 2. Setiap orang atau badan yang mencabut, memindahkan, merusak dan/atau menghilangkan tiang dan papan nama Jalan dan/atau Sarana Umum tanpa persetujuan dari Bupati dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta Rupiah).