di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Brebes 3/2025 · Perda Kabupaten Brebes No. 3 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2025
Peraturan Daerah ini menetapkan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2025. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta sebagai perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025 yang dijabarkan dalam perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara.
APBD Tahun Anggaran 2025 mengalami perubahan sebagai berikut:
Perubahan pendapatan daerah meliputi pendapatan asli daerah dan pendapatan transfer. Perubahan belanja daerah meliputi belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan dan pengeluaran pembiayaan.
Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini memberikan rincian lebih lanjut mengenai perubahan APBD tersebut.