Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Brebes 3/2025 · Perda Kabupaten Brebes No. 3 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Agustus 2025Tanggal Penetapan:11 Agustus 2025
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
LokasiPemerintah Kabupaten Brebes
Tanggal Berlaku11 Agustus 2025
Tanggal Penetapan11 Agustus 2025
Tempat PenetapanBrebes

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini menetapkan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2025. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta sebagai perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025 yang dijabarkan dalam perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara.

APBD Tahun Anggaran 2025 mengalami perubahan sebagai berikut:

  • Pendapatan Daerah berkurang sebesar Rp76.828.971.059,00 sehingga menjadi Rp3.621.215.388.306,00.
  • Belanja Daerah berkurang sebesar Rp39.498.450.684,00 sehingga menjadi Rp3.794.484.534.981,00.
  • Pembiayaan netto setelah perubahan menjadi Rp173.269.146.675,00.

Perubahan pendapatan daerah meliputi pendapatan asli daerah dan pendapatan transfer. Perubahan belanja daerah meliputi belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan dan pengeluaran pembiayaan.

Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini memberikan rincian lebih lanjut mengenai perubahan APBD tersebut.

(-)

(-)