Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 21/Permentan/OT.040/5/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 21/Permentan/OT.040/5/2016 Tahun 2016 tentang Uraian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon IV Lingkup Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian

Juga dikenal sebagai: Permentan 21/Permentan/OT.040/5/2016 · Permentan No. 21/Permentan/OT.040/5/2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juni 2016Tanggal Penetapan:20 Mei 2016
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaUraian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon IV Lingkup Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku10 Juni 2016
Tanggal Penetapan20 Mei 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 54/Permentan/OT.140/9/2011 tentang Rincian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon IV lingkup Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian.

Peraturan Menteri ini menetapkan uraian tugas pekerjaan unit kerja eselon IV di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian (Balitbangtan). Uraian tugas ini tercantum dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. Uraian tugas ini menjadi acuan dalam penyusunan rencana kerja, anggaran, target kinerja, dan pelaksanaan kegiatan di unit kerja eselon IV Balitbangtan. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan peraturan ini akan diatur oleh Kepala Balitbangtan.

(-)

(-)