Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2015

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Dan Pengaturan Agraria, Tata Ruang Dan Pertanahan Dalam Kegiatan Penanaman Modal

Juga dikenal sebagai: Permen ATR/Kepala BPN 17/2015 · Permen ATR/Kepala BPN No. 17 Tahun 2015 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Oktober 2015Tanggal Penetapan:9 Oktober 2015
Investasi & Penanaman ModalPerencanaan Pembangunan NasionalPertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
TemaStandar Pelayanan Dan Pengaturan Agraria, Tata Ruang Dan Pertanahan Dalam Kegiatan Penanaman Modal
LokasiKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Tanggal Berlaku23 Oktober 2015
Tanggal Penetapan09 Oktober 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Agraria, Tata Ruang dan Pertanahan dalam Kegiatan Penanaman Modal.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional ini mengatur standar pelayanan dan pengaturan agraria, tata ruang, dan pertanahan dalam kegiatan penanaman modal. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum, keterbukaan, dan akuntabilitas pelayanan publik dalam rangka kegiatan penanaman modal.

Ketentuan Substansial:

Ruang lingkup peraturan ini meliputi jenis pelayanan, persyaratan, biaya, dan waktu. Jenis pelayanan yang diatur meliputi pelayanan informasi ketersediaan tanah, pertimbangan teknis pertanahan, pengukuran bidang tanah dan kawasan, penetapan hak atas tanah, pendaftaran keputusan hak atas tanah, dan pengelolaan pengaduan.

Persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon, biaya pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, dan jangka waktu penyelesaian pelayanan agraria, tata ruang dan pertanahan terhitung sejak penerimaan berkas lengkap dan telah lunas pembayaran biaya yang ditetapkan.

Pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang ditugaskan pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu Badan Koordinasi Penanaman Modal wajib melaporkan hasil pelaksanaan pelayanan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal secara berkala.

1. Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, permohonan pelayanan agraria, tata ruang dan pertanahan dalam rangka kegiatan penanaman modal yang telah diterima lengkap, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebelum ditetapkannya Peraturan ini.

(-)