Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 3 Tahun 2016 ini dibuat dengan latar belakang adanya penambahan jalan-jalan di Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah yang dianggap perlu untuk diubah nama-namanya. Tujuan dari perubahan nama jalan ini adalah untuk mempermudah pelayanan masyarakat di bidang komunikasi, informasi, dan transportasi, serta untuk penyeragaman pemakaian nama-nama jalan di daerah tersebut.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan nama-nama jalan yang terdapat dalam Lampiran Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2007. Secara spesifik, dilakukan perubahan pada angka 11 Lampiran I mengenai nama jalan dari Simpang IV menuju Terminal Pandan, yang sebelumnya bernama Jalan Jend. Maraden Panggabean menjadi Jalan Jend. Purn. Feisal Tanjung. Selain itu, dilakukan perubahan pada angka 24 Lampiran I mengenai nama jalan dari Simpang Jalan Arion sampai dengan Tikungan Jalan Mesijid SMA 1 Plus Matauli, yang sebelumnya bernama Jalan Matseh Gelar Kesayangan menjadi Jalan Jend. Maraden Panggabean. Ditambahkan pula angka 52 pada Lampiran I mengenai nama jalan mulai dari Simpang IV Kantor Pos Pasar Barus menuju Tikungan Sampai Jalan Pansuri, yang sebelumnya belum memiliki nama jalan, menjadi Jalan K. H. Zainal Arifin.