Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapanuli Tengah No. 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 18 Tahun 2007 Tentang Pemberian Nama - Nama Jalan Di Dalam Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tapanuli Tengah 3/2016 · Perda Kabupaten Tapanuli Tengah No. 3 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Februari 2016Tanggal Penetapan:4 Februari 2016
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 18 Tahun 2007 Tentang Pemberian Nama - Nama Jalan Di Dalam Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah
LokasiPemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah
Tanggal Berlaku05 Februari 2016
Tanggal Penetapan04 Februari 2016
Tempat PenetapanPandan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pemberian Nama-Nama Jalan Di Dalam Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah.

Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 3 Tahun 2016 ini dibuat dengan latar belakang adanya penambahan jalan-jalan di Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah yang dianggap perlu untuk diubah nama-namanya. Tujuan dari perubahan nama jalan ini adalah untuk mempermudah pelayanan masyarakat di bidang komunikasi, informasi, dan transportasi, serta untuk penyeragaman pemakaian nama-nama jalan di daerah tersebut. Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan nama-nama jalan yang terdapat dalam Lampiran Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2007. Secara spesifik, dilakukan perubahan pada angka 11 Lampiran I mengenai nama jalan dari Simpang IV menuju Terminal Pandan, yang sebelumnya bernama Jalan Jend. Maraden Panggabean menjadi Jalan Jend. Purn. Feisal Tanjung. Selain itu, dilakukan perubahan pada angka 24 Lampiran I mengenai nama jalan dari Simpang Jalan Arion sampai dengan Tikungan Jalan Mesijid SMA 1 Plus Matauli, yang sebelumnya bernama Jalan Matseh Gelar Kesayangan menjadi Jalan Jend. Maraden Panggabean. Ditambahkan pula angka 52 pada Lampiran I mengenai nama jalan mulai dari Simpang IV Kantor Pos Pasar Barus menuju Tikungan Sampai Jalan Pansuri, yang sebelumnya belum memiliki nama jalan, menjadi Jalan K. H. Zainal Arifin.

(-)

(-)