Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumenep No. 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumenep Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemkab Sumenep kepada PT Wira Usaha Sumekar

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumenep 3/2016 · Perda Kabupaten Sumenep No. 3 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sumenep Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 November 2016Tanggal Penetapan:6 November 2016
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemkab Sumenep kepada PT Wira Usaha Sumekar
LokasiPemerintah Kabupaten Sumenep
Tanggal Berlaku06 November 2016
Tanggal Penetapan06 November 2016
Tempat PenetapanSumenep

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 4 Tahun 2008 tentang Perseroan Terbatas Wira Usaha Sumekar (Lembaran Daerah Kabupaten Sumenep Tahun 2008 Nomor 16) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 11 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal (Lembaran Daerah Kabupaten Sumenep Tahun 2008 Nomor 15).

Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Sumenep kepada PT. Wira Usaha Sumekar. Latar belakangnya adalah upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah dengan memperhatikan pengamanan kekayaan daerah. Tujuan dari penyertaan modal ini adalah untuk mengembangkan dan meningkatkan pendapatan asli daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup total penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PT. Wira Usaha Sumekar sampai dengan Tahun Anggaran 2013 secara kumulatif sebesar Rp. 7.453.692.348,40. Penyertaan modal ini meliputi aset yang terletak di Jalan Wiraraja Sumenep, penyertaan modal dalam bentuk tunai sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 14 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013, dan konversi atas piutang deviden yang diperoleh PT. Wira Usaha Sumekar pada Tahun 2010 dan Tahun 2011.

Bagian laba atau hasil usaha penyertaan modal daerah kepada PT. Wira Usaha Sumekar merupakan pendapatan asli daerah dan harus disetor ke Kas Umum Daerah.

(-)

(-)