Peraturan Daerah ini mengatur tentang sumber pendapatan desa di Kabupaten Bogor. Latar belakangnya adalah bahwa desa, sebagai kesatuan masyarakat hukum dengan organisasi pemerintahan, memerlukan dukungan dana yang memadai untuk melaksanakan kewenangannya dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur sumber pendapatan desa agar desa memiliki dukungan dana yang memadai.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Sumber-sumber pendapatan desa, yang terdiri dari pendapatan asli desa, bantuan dari Pemerintah Kabupaten, bantuan dari Pemerintah dan Pemerintah Provinsi, sumbangan dari pihak ketiga, dan pinjaman desa.
2. Pendapatan asli desa meliputi hasil usaha desa, hasil kekayaan desa, hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli desa yang sah.
3. Kekayaan desa meliputi tanah kas desa, pasar desa, bangunan milik desa, objek rekreasi yang diurus oleh desa, pemandian umum dan objek wisata yang diurus oleh desa, jalan desa, pemakaman umum yang diurus oleh desa, hutan desa, pelelangan ikan yang dikelola oleh desa, dan lain-lain kekayaan milik desa.
4. Pengurusan dan pemanfaatan sumber pendapatan dan kekayaan desa dilakukan oleh Pemerintah Desa untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan desa.
5. Tata cara pemungutan dan besarnya pendapatan dari sumber-sumber pendapatan desa ditetapkan dengan peraturan desa.
6. Perencanaan penggunaan pendapatan dari sumber-sumber pendapatan desa ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
7. Pengawasan terhadap sumber-sumber pendapatan dan kekayaan desa dilakukan oleh BPD, aparat pengawas fungsional, dan atau perangkat daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Pemerintah Desa dilarang melakukan pungutan tambahan terhadap sumber pendapatan yang sudah dipungut oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, atau Pemerintah Kabupaten.