Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 2 Tahun 2006

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2006 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden

Juga dikenal sebagai: Keppres 2/2006 · Keppres No. 2 Tahun 2006 · Keppres Nomor 2 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Februari 2006Tanggal Penetapan:27 Februari 2006
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Februari 2006
Tanggal Penetapan27 Februari 2006
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden Dalam Hal Presiden Berada di Luar Negeri.

Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2006 ini dikeluarkan untuk menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama Presiden melakukan kunjungan kerja/kenegaraan ke Brunei Darussalam, Kamboja, dan Myanmar dari tanggal 27 Februari hingga 2 Maret 2006. Penugasan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan pemerintahan selama Presiden berada di luar negeri. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000.

(-)

(-)