Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 06 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 06 Tahun 2018 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PENGURUS KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA KOTA BONTANG

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bontang 06/2018 · Perda Kota Bontang No. 06 Tahun 2018 · Perda Kota Bontang Nomor 06 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Oktober 2018Tanggal Penetapan:3 Oktober 2018

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PENGURUS KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA KOTA BONTANG
LokasiPemerintah Kota Bontang
Tanggal Berlaku03 Oktober 2018
Tanggal Penetapan03 Oktober 2018
Tempat PenetapanBontang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Kota Bontang (Lembaran Daerah Kota Bontang Tahun 2012 Nomor 1).

Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 6 Tahun 2018 mencabut Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Kota Bontang. Pencabutan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang tidak lagi mengatur mengenai urusan dan kelembagaan Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia. Selain itu, Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Kota Bontang tidak lagi diwadahi dalam suatu kelembagaan, sehingga tugas dan fungsinya dialihkan pada Perangkat Daerah yang sesuai dengan urusan tersebut. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)