Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 11 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 11 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVlNSI JAMBI TAHUN ANGGARAN 2024

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jambi 11/2024 · Perda Provinsi Jambi No. 11 Tahun 2024 · Perda Provinsi Jambi Nomor 11 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Oktober 2024Tanggal Penetapan:18 Oktober 2024
Tata Kelola Administrasi PublikAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVlNSI JAMBI TAHUN ANGGARAN 2024
LokasiPemerintah Provinsi Jambi
Tanggal Berlaku18 Oktober 2024
Tanggal Penetapan18 Oktober 2024
Tempat PenetapanJambi

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2024 ditetapkan dengan tujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Perubahan APBD ini merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024 yang dijabarkan ke dalam perubahan kebijakan umum APBD serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD.

Peraturan ini mengubah APBD Tahun Anggaran 2024, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Pendapatan Daerah bertambah menjadi Rp.5.146.864.597.455,00.
  2. Belanja Daerah bertambah menjadi Rp.5.199.033.649.748,00.
  3. Penerimaan pembiayaan berkurang menjadi Rp. 82.329.256.451,00.
  4. Pengeluaran pembiayaan tetap sebesar Rp. 30.160.204.158,00.

Pendapatan daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan.

Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya melalui Peraturan Gubernur, yang kemudian dimasukkan dalam Perubahan APBD.

(-)

(-)