Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jepara 5/2022 · Perda Kabupaten Jepara No. 5 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Agustus 2022Tanggal Penetapan:26 Agustus 2022
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
LokasiPemerintah Kabupaten Jepara
Tanggal Berlaku26 Agustus 2022
Tanggal Penetapan26 Agustus 2022
Tempat PenetapanJepara

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2021. Pertanggungjawaban ini diwujudkan dalam bentuk Laporan Keuangan yang memuat:

  1. Laporan realisasi anggaran;
  2. Neraca;
  3. Laporan arus kas;
  4. Laporan operasional;
  5. Laporan perubahan saldo anggaran lebih;
  6. Laporan perubahan ekuitas; dan
  7. Catatan atas laporan keuangan.

Laporan keuangan tersebut dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.

Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp 2.380.695.935.358,00 dan belanja sebesar Rp 2.309.409.464.300,00, menghasilkan surplus sebesar Rp 71.286.471.058,00. Pembiayaan meliputi penerimaan Rp 209.480.363.067,00 dan pengeluaran Rp 11.576.000.000,00, sehingga pembiayaan netto Rp 197.904.363.067,00. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) adalah Rp 269.190.834.125,00.

Neraca per 31 Desember 2021 mencatat jumlah aset Rp 6.674.428.413.014,89, jumlah kewajiban Rp 45.133.876.471,73, dan jumlah ekuitas Rp 6.629.294.536.543,16.

Laporan arus kas mencatat saldo awal kas daerah Rp 209.581.101.676,00 dan saldo akhir kas Rp 269.389.074.999,00.

Laporan operasional mencatat pendapatan Rp 2.169.698.530.703,76 dan beban Rp 2.060.195.748.659,52, menghasilkan surplus dari operasional Rp 109.502.782.044,24.

Laporan perubahan saldo anggaran lebih mencatat saldo awal Rp 209.475.363.067,00 dan saldo akhir Rp 269.190.834.125,00.

Laporan perubahan ekuitas mencatat ekuitas awal Rp 6.578.629.184.619,62 dan ekuitas akhir Rp 6.629.294.536.543,16.

Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)