Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 1 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 1 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Indragiri Hulu 1/2015 · Perda Kabupaten Indragiri Hulu No. 1 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 1 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 November 2015Tanggal Penetapan:24 November 2015
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2015
LokasiPemerintah Kabupaten Indragiri Hulu
Tanggal Berlaku24 November 2015
Tanggal Penetapan24 November 2015
Tempat PenetapanRengat

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2015. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, serta untuk menyempurnakan Peraturan Daerah tentang APBDP Tahun Anggaran 2015 agar sesuai dengan Keputusan Gubernur Riau dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini menetapkan:

  • Total Pendapatan Daerah sebesar Rp. 1.396.455.015.999,00 yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
  • Total Belanja Daerah sebesar Rp. 1.766.224.102.652,79 yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
  • Pembiayaan Daerah yang mencakup Penerimaan dan Pengeluaran Pembiayaan.

Pendapatan Asli Daerah terdiri dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya, Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus, dan Bantuan Keuangan dari Provinsi atau dari Pemerintah Daerah Lainnya.

Belanja Daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Peraturan ini juga mengatur mengenai keadaan darurat dan keperluan mendesak yang dapat mempengaruhi APBD, serta mekanisme perubahan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD dalam kondisi tersebut.

(-)

(-)