Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51/PMK.01/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.01/2011 Tahun 2011 tentang Tenaga Pengkaji Bidang Perbendaharaan di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan

Juga dikenal sebagai: PMK 51/PMK.01/2011 · PMK No. 51/PMK.01/2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Maret 2011Tanggal Penetapan:22 Maret 2011
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTenaga Pengkaji Bidang Perbendaharaan di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku22 Maret 2011
Tanggal Penetapan22 Maret 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja Direktorat Jenderal Perbendaharaan dengan menetapkan satu orang Tenaga Pengkaji di bidang perbendaharaan. Tenaga Pengkaji ini bertanggung jawab untuk menyusun telaahan, kajian, dan rekomendasi terkait pengelolaan kas, sistem manajemen investasi, dan pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum. Tenaga Pengkaji adalah Pegawai Negeri Sipil yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan. Dalam melaksanakan tugasnya, Tenaga Pengkaji harus berkoordinasi dengan unit-unit di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Kementerian Keuangan. Tenaga Pengkaji berhak meminta data dan informasi dari unit eselon I di Kementerian Keuangan dan wajib menyampaikan laporan tugas kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.

(-)

(-)